Perkenankan kami untuk menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama Anda dengan Mega Finance. Terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Dengan ini kami harapkan kerjasamanya untuk menyampaikan setiap perubahan data/informasi yang pernah disampaikan kepada kami disertai dengan dokumen pendukung.
01
Konsumen tidak memenuhi ketentuan permintaan informasi dan dokumen pendukung.
02
Diketahui dan atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
03
Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
04
Memiliki aktifitas transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
05
Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Formulir Pengkinian Data dapat diperoleh di Kantor Jaringan Mega Finance terdekat untuk diisi dan diserahkan pada petugas kami, atau diisi melalui website kami www.megafinance.co.id dengan mengakses link berikut ini:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Care kami di alamat email: